Minyak Goreng Murah |
PustakaNews - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng dipasaran, pemerintah menetapkan dengan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu sebesar Rp 14.000 per liternya yang akan dimulai pada hari Rabu, 19/012022 pukul 00.01 WIB.
Menurut Lutfi, Untuk memberi manfaat yang lebih banyak dan ketimbang menekan produsen minyak goreng menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah memilih memberikan kebijakan baru yaitu memutuskan untuk menggelontorkan subsidi agar harga minyak goreng satu harga yaitu Rp 14.000 per liter.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," kata Lutfi, dilansir dari Antara.
Baca Juga : Cara Bayar Tol Tanpa Stop
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ucapnya lagi.
Kebijakan Minyak Goreng dengan Satu Harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun kemasan premium, akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liternya guna pemenuhan kebutuhan masyarakat rumah tangga serta usaha kecil dan mikro.
Sebagai langkah awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan melalui ritel modern yaitu Aprndo ( Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19/01/2022, pada pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah dia.
Pemerintah, melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca Juga : Canggihnya Fitur Baru WhatsApp
No comments:
Post a Comment