PPKM Mikro di Perpanjang 2 Pekan, dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021 - Pustaka Pelangi Pasanggrahan

Space Iklan

test banner

Breaking News

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

21 February 2021

PPKM Mikro di Perpanjang 2 Pekan, dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

 

Sosialisasi PPKM Mikro di Desa Pasanggrahan, Sabtu 21/02/2021

Pustaka Pelangi News-Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini dilakukan dikarenakan selama PPKM Mikro tahap pertama berlaku sejauh ini berhasil menurunkan jumlah kasus dan tren kasus aktif Covid-19.


Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, kata Airlangga, dilakukan penguatan operasional pelaksanaannya di Desa dan Kelurahan. Dalam hal ini adalah pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) di desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW, serta penyiapan bantuan beras dan masker, serta mekanisme distribusi melalui Polsek dan Koramil.


Baca Juga : 

Patut di Contoh, Para Pemuda Kp. Cibogo Bersih-Bersih Mesjid


Dalam penguatan operasional juga dilakukan dengan mengintegrasikan sistem yaitu pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T (Testing, Tracing, Treatment).


"Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).


Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 dan Surat edaran dari Bupati Tangerang pertanggal 05 Januari 2021 dengan Nomor : 443.2/010-Bag.Huk/2021 tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat di wilayah kabupaten Tangerang. Berikut himbauan dari Bupati Tangerang :


1. Mematuhi Protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja  beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.


2. Mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir/ handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).


3. Pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/penanggung jawab pusat perbelanjaaan (mall, pertokoan/rumah makan/kedai kopi/warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10:00 WIB – 19 :00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas tempat.


4. Pelaku usaha/pengelola/penyelenggra/penanggung jawab tempat hiburan malam/klub malam/diskotek/karaoke/bar/griya pijat/spa/bioskop/billiard/area ketangkasan/warnet/tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.


5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantuan pelaksanaan surat Edaran ini.


6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad