Tahapan - Tahapan Pilkades Serentak 2021 - Pustaka Pelangi Pasanggrahan

Space Iklan

test banner

Breaking News

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Tahapan - Tahapan Pilkades Serentak 2021




Tahap-tahapan Pilkades berdasarkan lampiran III nomor: 141/183-DPMPD/2021 :




 

Tahapan Persiapan:

* Tanggal 02 April 2021: Pemberitahuan bupati kepada camat tentang persiapan pelaksanaan Pilkades.

* Tanggal 03 April 2021: Pemberitahuan BPD kepada kepala desa tentang persiapan pelaksanaan Pilkades.

* Tanggal 04-06 April 2021: Pembentukan panitia dan tim pengawas Pilkades oleh BPD.
 

* Tanggal 07 April 2021: Penyusunan rencana biaya, tata tertib, dan jadwal pelaksanaan Pilkades.

* Tanggal 08 April 2021: Laporan pembentukan panitia Pilkades dari BPD ke bupati.

* Tanggal 09-10 April 2021: Pengajuan rencana biaya dari panitia kepada bupati.

 

Tahapan Pencalonan:

* Tanggal 11-19 April 2021: Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.

* Tanggal 20-21 April 2021: Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi.

* Tanggal 22-26 April 2021: Pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan administrasi.

* Tanggal 27 April 2021: Pelaksanaan kerja sama antara panitia dengan pihak independen.

* Tanggal 28-03 Mei 2021: Pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon.

* Tanggal 04 Mei 2021: Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.

* Tanggal 05-06 Mei 2021: Pengenalan tes tertulis kemampuan dasar kepada calon kepala desa.

* Tanggal 07 Mei 2021: Persiapan calon kepala desa dan panitia untuk pelaksanaan TKD.

* Tanggal 08 Mei 2021: Pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar oleh pihak independen.

* Tanggal 09 Mei 2021: Penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa yang berhak dipilih.

* Tanggal 14 Mei – 27 Juni 2021: Penyusunan dan penetapan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkades.

* Tanggal 28-30 Juni 2021: Kampanye.

* Tanggal 01-03 Juli 2021: Masa tenang.

 

Tahapan Pemungutan Suara:
 

* Tanggal 10 Juni – 03 Juli 2021: Persiapan pemungutan suara.
* Tanggal 04 Juli 2021: Hari H. Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi. Serta penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

 

Tahapan Penetapan:

Berdasarkan lampiran III 
nomor: 141/183-DPMPD/2021 itu, laporan panitia pemilihan kepada BPD tentang hasil penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 7 hari dari pelaksanaan pemungutan suara.

 

Sedangkan untuk laporan dan usul pengesahan serta pelantikan oleh BPD kepada bupati, dilakukan paling lambat 14 hari dari pemungutan suara.

 

Untuk pengesahan calon kades terpilih oleh bupati dilakukan paling lambat 1 bulan 14 hari dari pemungutan suara.

 

Sementara itu, untuk pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati, akan dilaksanakan paling lambat 2 bulan 14 hari dari dilakukannya pemungutan suara.

1 comment:

Post Top Ad