Tok, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar 10 Oktober 2021 - Pustaka Pelangi Pasanggrahan

Space Iklan

test banner

Breaking News

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

24 September 2021

Tok, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar 10 Oktober 2021

Pilkades Kabupaten Tangerang 2021

Pustaka Pelangi News, Pasanggrahan- Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di rencanakan pada 10 Oktober 2021 mendatang sebanyak 77 desa akan melaksanakan Pilkades tersebut.


Diketahui pada awalnya, pelaksanaan Pilkades sudah ditentukan pada tanggal 4 Juli 2021, namun harus diundur karena harus mengikuti aturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, juga harus melihat kondisi situasi pandemi di wilayah masing-masing daerah.


Pilkades serentak di 77 desa yang direncanakan pada tanggal 18 Juli ditunda kembali karena PPKM, Penundaan terakhir pada  pada tanggal 8 Agustus 2021.


Kendati demikian, walau saat ini sudah berada pada zona kuning, namun berharap penyebaran COVID-19 bisa terus melandai, dengan demikian diharapkan pada bulan Oktober bisa dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.


Baca Juga Vaksinasi di Desa Pasanggrahan Terus di Genjot


Berikut Jadwal perubahan Jadwal Pilkades tahun 2021 dengan nomor lampiran 141/645 DPMPD/2021 pada tanggal 21 September 2021 yang di tanda tangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H. Dadan Gandana, S.STP, M.Si :


Pemungutan dan Perhitungan Suara :

a. 21/09/2021 s.d 30/09/2021 Penambahan Daftar Pemilih tambahan usia 17 Tahun pada hari H Pemilihan ( Jika ada )

b. Persiapan Pemungutan Suara :

  1. 21/09/2021 s.d 27/09/2021, Pengadaan surat undangan dan surat suara.

  2. 28/09/2021 s.d 29/09/2021, Persiapan penyebaran surat undangan.

  3. 30/09/2021 s.d 02/10/2021, Penyampaian surat undangan di dampingi oleh perangkat desa dan saksi dari calon.

  4. 03/10/2021 s.d 03/10/2021, Pengumuman hari, tanggal, waktu pemungutan suara dan nama TPS serta persyaratan/kelengkapan kepada pemilih.

  5. 04/10/2021 s.d 05/10/2021, Penyiapan lokasi dan pembuatan TPS.

  6. 06/10/2021 s.d 06/10/2021, Simulasi pemungutan dan perhitungan suara bagi KPS pilkades dan para saksi calon.

  7. 07/10/2021 s.d 09/10/2021, Masa tenang.

  8. 09/10/2021 s.d 09/10/2021, Penyerahan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara kepada KPS Pilkades.


Pada tanggal 10/10/2021 s.d 10/10/2021, hari H Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Rekapitulaai perhitungan suara dan Penetapan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara.


Tahapan Penetapan :

1. Laporan Panitia pemilihan kepada BPD tentang hasil penetapan calon terpilih. Jadwal disesuaikan paling lambat H+7.

2. Laporan dan usul pengesahan dan pelantikan oleh BPD kepada bupati. Jadwal disesuaikan paling lambat H+7+7.

3. Pengesahan calon terpilih oleh bupati. Jadwal disesuaikan paling lambat H+14+30.

4. Pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati. Jadwal disesuaikan paling lambat H+14+30+30.


Pembubaran Panitia oleh BPD. Jadwal disesuaikan.


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad